WN Jerman Terima Kasih ke Polisi Usai HP yang Dijambret Balik Lagi

4 hours ago 3

Jakarta -

Warga negara (WN) Jerman berinisial R menjadi korban penjambretan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap 3 pelaku dan mengembalikan handphone (HP) milik korban yang dijambret.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robi Saputra langsung mengembalikan HP milik korban. Usai dikembalikan, R mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

"You check first your phone," ujar Robi seraya menyerahkan handphone milik korban yang sudah dibungkus dalam kantor plastik, dilihat Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R pun membuka plastik tersebut dan mengambil handphone miliknya. Setelah memastikan handphone miliknya dalam kondisi baik, R pun menyampaikan terima kasih ke Robi dan jajaran.

"Fine, thank you, thank you very much," ucap R.

Diketahui, aksi penjambretan ponsel terhadap pria WN Jerman di Sawah Besar, Jakpus, viral di media sosial. Dua orang eksekutor dan satu penadah telah ditangkap polisi.

3 Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan Tim Satuan Reskrim Polres menangkap ketiga pelaku pada Rabu (22/4) di Rawa Badak, Jakarta Utara (Jakut).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara," kata Reynold kepada wartawan, Kamis (23/4).

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni AHS. Dia diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

"Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban," ujar Reynold.

Ketiga pelaku lalu diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut disita.

Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reynold turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |