3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

4 hours ago 3

Jakarta -

Sebanyak tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.

"Menyatakan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan para terdakwa dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Berikut tuntutan lengkapnya:

1. Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan
2. Hanung dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan
3. Martin Haendra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |