Kejagung Panggil 16 Saksi Korupsi MBG: Direktur Perusahaan hingga Yayasan

1 hour ago 3
Jakarta -

Kejagung mengembangkan penanganan perkara korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 16 saksi dipanggil hari ini.

"Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sudah puluhan saksi diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkapnya.

Adapun 16 saksi diantaranya yaitu:
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS
4. Direktur PT MDT
5. Direktur PT AJS
6. Direktur PT WMB
7. Direktur PT ACG
8. Direktur PT BCS
9. Direktur PT BMA
10. Direktur PT EC
11. Direktur PT SSA
12. Direktur PT MHT
13. Direktur PT MTS
14. Yayasan PRL
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
16. MHN

80 Orang Diperiksa

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi tata kelola MBG pada BGN. Kejagung mengatakan telah memeriksa 80 orang saksi.

"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8).

Anang sekaligus menjelaskan terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam perkara tersebut. Anang mengatakan untuk oknum TNI penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya," jelas Anang.

Status oknum TNI tersebut, kata Anang, masih sebagai saksi. Namun, untuk lebih jauhnya, Anang mengatakan penanganan perkara fokus ditangani oleh pihak Jampidmil.

"Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil," imbuhnya.

(dvp/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |