KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

5 hours ago 3

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu yang kembali dipanggil KPK adalah Ustaz Khalid Basalamah (KB).

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Khalid dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Khalid juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, terakhir pada 9 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," sebutnya.

Budi meyakini Khalid akan kooperatif dan memenuhi panggilan. Keterangan Khalid dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi kuota haji tersebut.

"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," tuturnya.

KPK sendiri sempat menyita uang dari Khalid. Uang yang disita dari Ustaz Khalid itu disebut sebagai uang 'percepatan' yang diduga diminta oknum Kemenag.

Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada tahun 2024 dengan iming-iming maktab VIP. Menurut KPK, duit yang telah disetorkan Khalid bersama para jemaahnya itu dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag karena ketakutan ada panitia khusus (Pansus) haji DPR pada tahun 2024.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ial/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |