Sidang Perdana John Field dkk Terkait Kasus Suap Impor Digelar 6 Mei

3 hours ago 3

Jakarta -

Sidang perdana John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) segera digelar. Jaksa akan membacakan surat dakwaan untuk John Field bersama dua tersangka lain dalam perkara ini.

"Sidang dakwaan 6 Mei 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

John Field akan diadili bersama Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Nilai suap dalam perkara ini diduga lebih dari Rp 40 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti," ujarnya.

Sebelumnya, KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp 40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

KPK mengatakan kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.

(mib/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |