Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau PT Garuda Indonesia melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan perusahaan. Langkah ini untuk mengantisipasi peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Imbauan itu disampaikan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto kepada Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Glenny H Kairupan, dalam acara Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia kepada Pegawai PT Garuda Indonesia di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten, Rabu (9/9).
BNN mendorong pelarangan vape tersebut karena perkembangan kejahatan narkotika yang terus berevolusi. Salah satunya dengan munculnya narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan itu menunjukkan narkotika cair bukan lagi ancaman yang bersifat potensial, tapi juga telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai.
Suyudi mengatakan, dalam kurun dua bulan terakhir, BNN telah mengungkap hampir 8 ton narkotika melalui empat pengungkapan kasus besar. Salah satu yang menjadi perhatian ialah temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand yang rencananya akan diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi narkotika cair.
BNN mendorong pelarangan vape tersebut karena perkembangan kejahatan narkotika yang terus berevolusi, salah satunya dengan munculnya narkotika dalam bentuk cair (dok BNN)
Selain itu, BNN mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair, yang menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika serta modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika di Indonesia.
"Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak Kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut," ungkap Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan, BNN merekomendasikan pelarangan total penggunaan rokok elektrik didasarkan pada hasil pemeriksaan 1.745 sampel vape di laboratorium BNN. Hasil pemeriksaan, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
Selain itu, hasil diskusi bersama dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam menunjukkan kandungan kimia dalam vape berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, terlebih ketika perangkat tersebut disusupi narkotika.
Para pegawai Garuda Indonesia menjalani tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika (dok BNN)
Menanggapi imbauan tersebut, Dirut Garuda Indonesia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai moda transportasi udara nasional yang mengemban tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan perusahaan.
Ia berharap kolaborasi dengan BNN dapat memperkuat kewaspadaan seluruh personel terhadap ancaman narkotika, sehingga setiap insan Garuda Indonesia mampu menjalankan tugas secara profesional, utamanya dalam menjaga keselamatan penerbangan.
Menutup kegiatan sosialisasi, para pegawai Garuda Indonesia menjalani tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika.
Simak juga Video 'Bangun Generasi Tangguh, BNN Gelar Kuliah Umum di Universitas Majalengka':
(jbr/dhn)


















































