Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjamin tak ada rencana revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Adies mengatakan UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Adies mengatakan revisi UU MK hanya menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna. Dia menegaskan putusan pemisahan pemilu tak lantas membuat DPR merevisi UU MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujarnya.
Adies mengatakan putusan pemilu dipisah saat ini masih dalam kajian. Sebab, kata dia, putusan itu menimbulkan polemik yang cukup tinggi.
"Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak. Ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.
Simak juga Video: Menko Polkam soal Putusan MK Pemilu Dipisah: Sedang dalam Pembahasan
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini