Jakarta -
KPK terus mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyita bangunan hingga uang milik para tersangka.
"Dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Aset yang disita KPK berupa bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi. Ada pula uang senilai Rp 100 juta yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," tambahnya.
Berikut rincian aset yang disita KPK:
1. Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1.5 miliar
2. Empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar
3. Empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar
4. Uang sebesar Rp 100 juta
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA
(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini