Mobil Tertabrak KRL di Perlintasan Liar Jakbar, 2 Orang Terluka

3 hours ago 1

Jakarta -

Satu unit mobil tertabrak KRL Duri-Tangerang di perlintasan liar di antara Stasiun Taman Kota-Stasiun Bojong Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua orang penumpang mobil terluka imbas kecelakaan tersebut.

"Korban luka dua orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Kecelakaan terjadi pada Selasa (8/7) pukul 20.15 WIB. Mobil yang dikendarai pria K mulanya tengah melaju dari utara ke selatan di Jalan Klingkit Raya. Sesampainya di lokasi, mobil tertabrak KRL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melintas dari utara ke arah barat di perlintasan KRL Klingkit tertabrak KRL jurusan Duri Tangerang," ujarnya.

Mobil tersebut terguling usai tertabrak KRL. Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan terlibat mengalami kerusakan.

"Hilang kendali selanjutnya terguling yang mengakibatkan kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan pada bagian bodi depan ringsek, kaca depan pecah," imbuhnya.

Kecelakaan tersebut juga sempat membuat jadwal kereta mengalami keterlambatan. Selain itu, KRL juga mengalami kerusakan pada bagian bemper dan lampu kanan depan. Beruntung, masinis dan penumpang dalam kondisi selamat.

"KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya kembali temperan Commuter Line Tangerang No 2002A relasi Duri-Tangerang dengan kendaraan roda empat di perlintasan liar antara Stasiun Taman Kota-Stasiun Bojong Indah, tepatnya di KM 6+6 pada Selasa (8/7) malam, sekitar pukul 20.05 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, Selasa (8/7).

Petugas Stasiun Bojong Indah kemudian melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan mengecek kondisi jalur serta kereta. Perjalanan Commuter Line nomor 2002A kemudian dilanjutkan menuju Stasiun Tangerang setelah pemeriksaan awal dan dinyatakan aman.

"Imbas kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line Tangerang No 2002A mengalami keterlambatan selama 7 menit dan dilakukan penggantian rangkaian kereta untuk perjalanan berikutnya," ujar Joni.

Joni mengingatkan seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |