Penemuan cacahan uang di tempat pemungutan sampah (TPS) liar di Setu, Bekasi, menggemparkan warga. Cacahan uang nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ternyata duit asli.
Temuan cacahan uang ini terekam video amatir dan viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat cacahan uang berkarung-karung sudah tersebar dan menghampar bersama sampah lainnya.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mendatangi lokasi temuan cacahan kertas diduga dari uang pecahan Rp 100 ribu tersebut di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan awalnya pihaknya ingin mengecek apakah ada sampah limbah medis di TPS liar tersebut. Namun petugas justru menemukan cacahan kertas diduga dari uang tunai.
"Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).
Pihak kepolisian juga telah turun tangan dan menyelidiki cacahan kertas tersebut. Sejumlah saksi diperiksa.
Hasil penyelidikan polisi, uang tersebut merupakan duit asli hasil cetakan Bank Indonesia (BI). Cacahan uang tersebut ternyata merupakan uang lama yang dimusnahkan oleh BI.
Cacahan Uang Asli Cetakan BI
Polisi mengungkap penyelidikan terkait cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi. Polisi memastikan uang tersebut uang asli.
"Iya (uang asli)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).
Sumarni menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait temuan itu. Pihak BI, kata Sumarni, mengonfirmasi cacahan itu merupakan uang lama.
"Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI," ujarnya.
Asal-usul Cacahan Uang Asli
Berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dengan BI, cacahan uang di TPS liar Bekasi adalah uang asli. Uang tersebut merupakan hasil pemusnahan BI.
"Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).
Sumarni mengatakan uang itu awalnya hendak dibuang ke TPST Bantargebang, tapi berujung dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga. Belum diketahui alasan uang itu dibuang ke TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Sumarni menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penanganan temuan itu. Diduga potongan uang kertas ini dibuang di TPS liar oleh pihak rekanan BI dalam rangka pemusnahan uang.
"Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ujarnya.
Kata Pemilik Lahan TPS Liar
Pemilik lahan, Santo (65), mengaku tidak mengetahui ada cacahan mirip uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibuang di lahannya. Dia mengaku berkarung-karung sampah potongan kertas di lahannya itu dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
"Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang," kata Santo dilansir Antara.
Dia mengatakan cacahan uang kertas itu dibuang seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu.
BI Buka Suara
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Dia mengatakan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar dilakukan sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar di antaranya disebabkan kondisi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran.
"Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).
Dia mengatakan BI selalu berupaya memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, BI juga memastikan limbah dari uang yang dimusnahkan tidak berhenti dalam kondisi sebagai barang tak berguna alias sampah.
"Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product," katanya.
Dia menjelaskan, implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) seperti telah dilakukan di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product, limbah dijadikan suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.
(mea/rfs)
















































