Hakim sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker menanyakan kedekatan antara atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, Harry Ayusman, dengan terdakwa Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, sampai-sampai dibelikan mobil. Hakim pun berkali-kali menanyakan kedekatan keduanya.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Awalnya, hakim menanyakan mengapa Harry mengembalikan mobil yang diberikan oleh Wisnu setelah delapan bulan digunakan.
Kemudian, hakim lanjut menanyakan kepada Harry soal alasan Wisnu memberikan mobil tersebut. Hakim pun penasaran, sedekat apa hubungan Harry dengan Wisnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedekat apa sih hubungan saudara dengan Pak Wisnu ini sampai Saudara dibelikan mobil? Karena tadi waktu ditanya oleh bu hakim anggota, saudara mengatakan bahwa karena kasihan di kampung nggak ada mobil. Makanya sedekat apa hubungan Saudara sampai Saudara dibelikan mobil sebegitu perhatiannya?," tanya hakim.
"Saya dekat teman lama bekerja dengan beliau dari Sritex. Hanya sebatas atasan dan bawahan," jawab Harry.
Kemudian hakim melanjutkan pertanyaannya mengenai apakah bawahan yang lain juga diberikan fasilitas yang sama oleh Wisnu. Namun, Harry mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu? bahkan ketika mobil itu sudah saudara kembalikan, saudara dapat pinjaman lagi. Di sini saudara menerangkan, ada mobil ford laser berwarna biru dan Suzuki Estilo warna merah yang dipinjamkan kepada saudara?," tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawab Harry.
"Apakah ada hal-hal yang dipercayakan secara khusus kepada saudara dari Pak Wisnu ini? Apakah Pak Wisnu memang ada yang dipercayakan kepada saudara? misalnya ada rahasia-rahasia tertentu terkait dengan pekerjaan yang dipercayakan kepada saudara sehingga ada perhatian lebih yang dia berikan kepada saudara?," tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia. Jadi kami ini dari awal kerja saja, kemudian saya banyak.... kemudian yang.... saat itu saya, saat itu baru RPTKA. Jadi hubungan saya secara personal baik dengan beliau," jawab Harry.
"Tapi dengan teman-teman yang lain, teman-teman saudara yang di bawah Pak Wisnu, apakah ada perlakuan yang diberikan Pak Wisnu ini hampir sama dengan perlakuan yang diterima oleh saudara?," tanya hakim
"Saya tidak tau yang mulia. Kalau yang lain saya nggak tahu. Tapi kalau ke saya beliau baik," jawab Harry.
Sebelumnya, Harry juga mengaku memperoleh uang dua mingguan dari Wisnu yang diberikan melalu dua orang bernama Ariswan dan Alva. Harry menyampaikan hal tersebut saat ditanya oleh pihak jaksa.
Harry mengaku menerima uang Rp 1,5 juta setiap dua minggu. Selain itu, Harry yang menjelaskan adanya penerimaan lain yakni uang ketupat hingga uang terompet.
"Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya 60 juta, kemudian ada uang lebaran atau ketupat 5 juta, dan uang trompet akhir tahun 5 juta. Jadi totalnya 70 juta. Betul, Pak?," tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Harry.
Kemudian, Harry juga menyampaikan bahwa dirinya sempat memperoleh mobil dari Wisnu. Mobil tersebut diberikan Wisnu kepada Harry atas dasar hubungan yang dekat.
"Benar, Pak. Mobil Calya warna putih. Tahun 2017, Pak," jawab Harry.
Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut identitasnya:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
(kuf/zap)

















































