Jakarta -
Seorang majikan berinisial OAP (37) dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Majikan OAP tega menganiaya korban karena mematikan kompor ketika memasak.
"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," kata Kasa PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri Kamis (19/2/2026).
Silfi mengatakan korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," kata Silfi.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban," imbuhnya.
Silfi menambahkan, penganiayaan sering dilakukan oleh majikan OAP terhadap korban. Korban mengaku hal itu sudah terjadi sejak sekitar 6 bulan lalu.
"Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun," kata Silfi.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) menjadi korban kekerasan oleh majikannya berinisial OAP (37) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasusnya kini masih dalam proses penyidikan di Polres Bogor.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026 dan dilaporkan ke Polres Bogor sehari setelah kejadian.
"Bahwasannya korban atau yang disini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," kata Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2).
"Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban disini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor," imbuhnya.
(dek/dek)

















































