Rusak Pabrik Kimia demi Diberi Proyek, 7 Warga di Cilegon Ditangkap

8 hours ago 2

Serang -

Polda Banten mengamankan tujuh pelaku sweeping dan perusakan di salah satu pabrik kimia di Kota Cilegon, Banten. Mereka diduga melakukan hal tersebut agar mendapat proyek pengolahan limbah.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyebut tujuh tersangka tersebut ialah MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka merupakan warga sekitar pabrik kimia tersebut.

Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024. Saat itu, sekelompok warga melakukan aksi di depan pabrik hingga mengusir para pekerja pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan aksi unjuk rasa menuntut diterimanya warga lokal untuk dipekerjakan di PT Lotte Chemical Indonesia agar pengelolaan limbah di perusahaan tersebut dikelola oleh warga lokal," kata Dian di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (30/6/2025).

Aksi sweeping viral di media sosial. Pelaku diduga merusak gerbang, masuk ke area perkantoran, mengintimidasi pegawai, dan mengusir para pekerja.

"Aksi unjuk rasa anarkis tersebut terjadi setelah menerobos pintu gerbang belakang WP 1, selanjutnya massa bergerak menuju WP 4 (daerah kantor)," ujar Dian.

Dia mengatakan tersangka MA diduga melakukan sweeping di pintu belakang bersama MR. Mereka diduga mengintimidasi para pegawai untuk berhenti bekerja.

"Jelas melakukan aksi sweeping dan merusak lemari dan galon. Intimidasi dengan mengetuk-ngetuk jendela, pintu," kata Dian.

Berikutnya, tersangka TA diduga merupakan koordinator lapangan yang menyuruh pedemo melakukan sweeping. Sementara itu, AJ dan FK diduga melakukan kekerasan dan mengintimidasi pegawai untuk berhenti bekerja.

"TA korlap, dalam video yang beredar dia memakai peci, menyuruh pedemo untuk melakukan sweeping. Dia pun mengumpulkan massa," katanya.

Polisi juga menangkap EA yang diduga sebagai ketua kelompok pedemo. Demonstrasi itu sendiri dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Komite Kelurahan Rawa Arum, Komite Kelurahan Warnasari, dan Komite Kelurahan Gerem.

"EA ini penanggung jawab aksi, dia bisa dikatakan pentolan kelompok atau bisa disebut aktor intelektual," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," katanya.

(aik/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |