Kronologi Perusakan Pabrik di Cilegon Demi Dapat Proyek Olah Limbah

8 hours ago 7

Serang -

Sekelompok orang melakukan aksi sweeping hingga perusakan terhadap pabrik kimia di Kota Cilegon, Banten. Polisi pun menetapkan tujuh orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan rentetan kejadian demonstrasi dan sweeping yang dilakukan dua kelompok. Namun kedua kelompok tersebut sama-sama menginginkan pengelolaan limbah logam dari pabrik tersebut.

Dian menjelaskan, terjadi demonstrasi pada 24 Oktober. Massa menginginkan agar pihak pabrik menyerahkan pengelolaan limbah berupa besi scrap kepada warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian unjuk rasa oleh LSM Gapura, di situ ada unjuk rasa yang dilakukan secara resmi. Ada pemberitahuan," ucap Dian di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).

Dalam demonstrasi tersebut, hadir anggota DPRD Kota Cilegon karena diundang oleh massa. Anggota DPRD tersebut pun hadir untuk memediasi antara massa demonstrasi dan pihak pabrik.

"Apabila tak hadir di lokasi, massa demonstran dialihkan ke DPRD. Karena itu, mereka turun ke lapangan, sifatnya undangan dari ketua aksi. Sifatnya (anggota DPRD Kota Cilegon) pasif, bahkan mereka imbau agar tak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Kehadiran dewan di situ, untuk menjadi jembatan LSM dengan PT Lotte," katanya.

Demonstrasi tersebut meminta agar limbah dari pabrik, berupa besi scrap, bisa dikelola oleh masyarakat sekitar.

"Salah satu tuntutan adalah masalah mempekerjakan pekerja lokal, dan pengelolaan limbah scrap," ucapnya.

Dian menyatakan tidak ada unsur pidana pada demonstrasi tanggal 24 Oktober 2024. Semua prosedur demonstrasi telah dilakukan dan berlangsung dengan tertib.

"Nggak ada, jadi tanggal 24 itu benar-benar murni aksi unjuk rasa, ada pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian. Makanya video yang beredar pun juga di depan gerbang ada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan," katanya.

Sweeping dan Perusakan oleh Kelompok Lain

Kemudian, pada 29 Oktober 2025, terjadi aksi sweeping oleh kelompok masyarakat sekitar yang menginginkan hal serupa dengan LSM Gapura. Mereka yang melakukan aksi adalah gabungan dari organisasi Komite Kelurahan Rawa Arum, Komite Kelurahan Warnasari, dan Komite Kelurahan Geram.

"Tanggal 24 Oktober berjalan kondusif. (Kejadian) 29 Oktober 2024, bukan unjuk rasa, tapi sweeping untuk memperoleh limbah PT Lotte Chemical Indonesia," ujarnya.

Dalam kejadian kedua, pelaku merusak gerbang, masuk ke area perkantoran dan mengintimidasi pegawai, serta meminta pekerja untuk pulang.

"Dirreskrimum memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terekam video pada saat melakukan aksi pengancaman dan perusakan," ucap Dian.

Sweeping dilakukan setelah massa aksi merusak dan menerobos pagar pabrik. Dalam aksi tersebut, tidak terdapat penjagaan dari pihak kepolisian.

"Aksi unjuk rasa anarkis tersebut terjadi setelah menerobos pintu gerbang belakang WP 1, selanjutnya massa bergerak menuju WP 4 (daerah kantor)," ujar Dian.

Karena sweeping dan perusakan tersebut, pihak pabrik menyerahkan pengelolaan limbah besi scrap kepada kelompok tersebut.

"LSM ini nggak dapat pengerjaan itu karena tanggal 29 dilaksanakan sweeping oleh kelompok ini sehingga diambil oleh kelompok yang kita tahan ini," ujarnya.

7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka melakukan tindakan perusakan demi mendapat pengelolaan limbah.

Tersangka MA melakukan sweeping di pintu belakang, bersama dengan rekannya MR. Mereka pun mengintimidasi para pegawai untuk berhenti bekerja.

"Jelas melakukan aksi sweeping, dan merusak lemari serta galon. Intimidasi dengan menggedor jendela, pintu," kata Dian.

Kemudian, TA merupakan koordinator lapangan yang menyuruh pendemo melakukan sweeping. Sementara itu, AJ dan FK ikut sweeping dengan kekerasan, dan mengintimidasi pegawai untuk berhenti bekerja.

"TA korlap, dalam video yang beredar ia memakai peci, menyuruh pendemo untuk melakukan sweeping. Ia pun mengumpulkan massa," katanya.

Polisi mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," katanya.

(aik/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |