Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang masa program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Andra meminta petugas melakukan terobosan guna merespons antusiasme masyarakat.
Andra telah memperpanjang masa pemutihan sampai 31 Oktober 2025. Ia meminta masyarakat memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya," kata Andra, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak," sambungnya.
Andra Soni juga mengimbau petugas di seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasa Raharja, anggota Polda Banten, maupun Polda Metro Jaya, agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kantor Samsat di wilayah Banten. Dia meminta Samsat mengurai kepadatan karena tingginya antusiasme masyarakat.
"Kami mengimbau kepada kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat, mulai dari mengantisipasi antrean agar tidak panjang hingga memperluas jangkauan layanan bagi wajib pajak," ujarnya.
Rita menuturkan bahwa akan ada penambahan personel untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
"Mungkin akan ada tambahan personel, baik dari pihak kepolisian maupun kami. Target kami adalah membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini," tuturnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini