Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu yang diotaki oleh warga negara China inisial CW. Sindikat ini mulai bekerja saat bisnis yang mereka geluti mengalami kebangkrutan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026), polisi mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah warga Indonesia inisial LPK (56) dan warga negara China inisial LJ (46).
Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menjelaskan LPK dan CW merupakan rekan bisnis. Sejak tahun 2025, keduanya menggeluti bisnis di bidang perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Bambang.
Roda bisnis yang dijalani keduanya ternyata bangkrut. Dari rekan bisnis, hubungan CW dan LPK lalu berubah menjadi sindikat penipuan. Operasi keduanya kemudian dibantu satu warga China lainnya inisial LJ.
"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ujar Bambang.
Tipu Perusahaan AS
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) menjadi korban dari sindikat ini. Korban mengalami kerugian hingga USD 350.325 atau Rp 6,2 miliar.
Kasus ini bermula saat perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Para pelaku kemudian masuk ke komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan rekanan.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diminta membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara pelaku LJ merupakan perantara komunikasi dengan CW yang merupakan otak sindikat ini.
Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar), penyidik berhasil memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ygs/mea)















































