Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai-Kesehatan Mental Anak

3 hours ago 3

Jakarta -

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan berbagai hal yang dilakukan DPR sesuai fungsi kinerja dewan. Salah satu yang menjadi perhatian DPR adalah isu soal kesehatan mental anak, termasuk dari ancaman child grooming.

Hal tersebut ia katakan saat menutup Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2). Untuk diketahui, saat memimpin Rapat Paripurna, Puan turut didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sari Yuliati.

Dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Puan menjelaskan kinerja dewan sesuai fungsi-fungsi DPR mulai dari legislasi, anggaran, hingga pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR RI melalui Badan Legislasi, sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Beberapa Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan oleh DPR RI diantaranya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pangan, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Adapun DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Puan, penyelesaian pembentukan suatu Undang-Undang merupakan hasil kerja konstitusional bersama antara DPR RI dan Pemerintah, sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan.

"Komitmen politik bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk dapat mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban," lanjutnya.

Dalam fungsi anggaran, Puan mengatakan alat Kelengkapan DPR RI, komisi dan badan terkait, bersama mitra kerja telah membahas evaluasi terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

"Evaluasi tersebut bukanlah sekadar catatan, melainkan menjadi bahan perbaikan kinerja ke depan untuk pengelolaan keuangan negara yang semakin baik," tegas Puan.

Selain itu, Puan mengingatkan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 difokuskan pada perwujudan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera.

"Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026, harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan rakyat," pesannya.

Pada masa persidangan ini, Puan menyebut DPR RI bersama Pemerintah pun telah melakukan pembahasan terkait permasalahan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menghasilkan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut yakni agar Pemerintah memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBN secara tepat sasaran dengan data yang akurat. Pemerintah juga diminta melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

"Dan dałam jangka waktu 3 bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap untuk dilayani dan iuran penerima bantuan dibayarkan oleh Pemerintah," tambah Puan.

Lebih lanjut, Puan juga menjelaskan sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Antara lain penanganan terhadap berbagai kasus warga negara Indonesia (WNI) di negara lain, kesehatan mental anak, serta pelindungan anak dari ancaman child grooming," tegas mantan Menko PMK itu.

DPR pun mengawal isu mengenai evaluasi terhadap kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar, peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan daerah yang terdampak bencana, termasuk pemulihan sektor kesehatan pascabencana.

Kemudian juga soal modernisasi peralatan alutsista, evaluasi terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kelompok yang rentan berhadapan dengan hukum, kesiapan sensus ekonomi tahun2026, insentif bagi petani dalam rangka memperluas lapangan kerja di bidang pertanian, dan penguatan ekosistem digital dalam rangka ekonomi inklusif.

Permasalahan selanjutnya yang menjadi perhatian DPR adalah soal reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation batu bara untuk kepentingan nasional,
penataan pasar modal, serta kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, Puan menyebut DPR RI memberi perhatian terhadap kualitas layanan jemaah haji agar semakin baik, terutama pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Pemerintah agar menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji," ungkap Puan.

Puan menyatakan, DPR juga menaruh perhatian besar pada tindak lanjut pemerintah dalam melakukan percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi di wilayah terdampak bencana, yakni di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan wilayah terdampak lainnya.

"Setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah bukanlah sekedar kesepakatan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat," paparnya.

Puan menambahkan, menindaklanjuti keputusan rapat kerja bukan hanya bentuk ketertiban prosedural, tetapi wujud komitmen politik Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

"Baik di bidang ekonomi, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun kesejahteraan sosial," ucap Puan.

DPR RI pada masa sidang ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik.

Antara lain calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR RI, calon anggota Ombudsman RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) periode 2023-2028.

Lalu calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat, calon anggota Dewan Pengawas Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Dewan Pengawas Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat, serta calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Usai penutupan masa sidang hari ini, DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 mulai tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 9 Maret 2026. Puan mengucapkan selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat kepada anggota dewan.

"Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," terangnya.

"Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh Anggota DPR RI dan rakyat Indonesia. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT," pungkas Puan.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |