Lapangan Padel Dilaporkan Bising, Begini Aturan soal Kebisingan di RI

3 hours ago 1

Jakarta -

Ramai keluhan warga di Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, tentang kebisingan dari aktivitas di sebuah lapangan padel. Adapun tingkat kebisingan suatu aktivitas yang dapat mengganggu ini telah diatur dalam beberapa aturan.

Sebagaimana diketahui, keluhan itu diunggah oleh warga tersebut di media sosial Threads. Dalam unggahannya, dia mengatakan suara bising dari lapangan padel itu mengganggu aktivitasnya dan warga sekitar. Ia juga telah melaporkannya via aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.

Terkait masalah kebisingan ini, sudah ada aturan yang mengaturnya. Salah satunya lewat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa kebisingan harus memiliki batas maksimal agar tidak menimbulkan gangguan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan," demikian bunyi Pasal 1.

Aturan ini juga melampirkan baku tingkat kebisingan dalam satuan desibel (dB). Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan 55 dBA. Sebagai gambaran, 55 dBA setara dengan suasana kantor yang tenang, hanya diisi percakapan normal hingga suara mesin cuci saat mencuci biasa, bukan saat mengeringkan.

Suara kebisingan di lapangan padel di atas angka tersebut. Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) serta riset akustik independen di Eropa (seperti studi Leroy & Kaiser dari SGS Belgium), mengonfirmasi angka rata-rata 89-91 dB(A) dengan titik puncak (peak) hingga 102 dB(A).

Dalam riset dari Martin Higgins AM yang berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities', suara di lapangan padel lebih bising 6-12 dB dibanding tenis. Dalam hukum akustik, kenaikan 10 dB itu artinya telinga manusia merespons suaranya dua kali lipat lebih keras.

Dalam riset dijelaskan, selama periode permainan 5 menit di tingkat klub, padel menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda.

Kembali ke aturan, selanjutnya, terkait kebisingan juga diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, pasal 1 menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan. Termasuk kebisingan polusi suara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah buka suara mengenai keluhan itu. Dia mengatakan akan memanggil para pengelola dan stakeholder terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Pramono mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan seluruh perizinan dan operasional usaha padel sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai dengan izin dan meresahkan masyarakat, Pemprov DKI tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

(rdp/tor)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |