Puan Beberkan Fokus DPR: Haji 2026 hingga Isu Kekerasan Seksual di Kampus

4 hours ago 4

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian DPR, mulai dari pelaksanaan Ibadah Haji 2026 hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia memastikan DPR akan terus mengawal berbagai agenda tersebut, termasuk keberangkatan jemaah haji yang akan segera diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pernyataan itu disampaikan Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR pada Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu, 22 April 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Puan memaparkan sejumlah hal yang telah dilakukan dewan selama masa persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI. Untuk fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 2 Rancangan Undang-undang yang disahkan hari ini.

Adapun 2 UU tersebut adalah Undang-undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU Pelindungan Saksi dan Korban, disebut Puan sebagai bentuk nyata peran pemerintah dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.

"Termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan hukum pidana sebagai lembaga negara," tuturnya.

Sementara itu, UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi pekerja rumah tangga sekaligus mengatur hubungan kerja di sektor domestik.

"Undang Undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum," jelasnya.

Menurut Puan, selama ini hubungan antara pemberi kerja dan PRT sering dilandasi oleh nilai kekeluargaan yang positif, yakni nilai sosio kultural. Dalam UU PPRT, nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.

"Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ungkap Puan.

Selain pengesahan UU, DPR RI juga menetapkan 3 RUU sebagai usul inisiatif, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebelum disahkan menjadi UU, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DPR disebut masih terus menyusun sejumlah Rancangan Undang-Undang lain yang akan menjadi usul inisiatif dewan sekaligus menyesuaikan norma-norma UU yang telah melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. Salah satunya melalui Putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK.

"Hal ini harus ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Undang Undang yang terkait," ujarnya.

Dalam fungsi anggaran, Puan menyinggung soal APBN Tahun Anggaran 2026 yang semakin berat dan menghadapi tidak menentunya tekanan global. Menurutnya, ini menjadi dampak dari dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi dunia.

"Dalam situasi ini, Pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah antisipatif, terukur, dan memastikan bahwa APBN tetap kredibel dan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan melindungi rakyat," papar Puan.

Ruang fiskal yang terbatas, menurut Puan, menempatkan kebijakan fiskal untuk melakukan penajaman program pemerintah agar tidak mengganggu atau mengurangi derajat kemajuan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dan kualitas kesejahteraan rakyat. Puan menambahkan, dibutuhkan kesinambungan dari program-program Pemerintah untuk mencapai kemajuan dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

"Oleh karena itu, maka dalam keadaan tekanan fiskal seperti saat ini, diperlukan konsolidasi fiskal untuk program Pemerintah yang diarahkan untuk melindungi belanja yang paling menentukan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan perlindungan rakyat, serta meng-efisienkan belanja yang dampaknya rendah pada rakyat," tuturnya.

Puan kemudian mengungkap sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian DPR. Hal ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan.

"DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah menjalankan fungsi pengawasan atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat," terang Puan.

"Beberapa permasalahan tersebut antara lain mengenai implementasi sistem perlindungan anak di ruang digital, antisipasi dampak penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap belanja pegawai pemerintah daerah," urai Puan.

"Pelindungan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar, evaluasi arus mudik dan arus balik lebaran serta kenaikan harga transportasi," lanjutnya.

Tak hanya itu, DPR pun disebut mengawal isu peringatan dini serta kemampuan adaptasi infrastruktur terhadap bencana dan cuaca ekstrem, akuntabilitas dan efektivitas program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, serta efisiensi dan efektivitas alokasi keuangan negara melalui penataan dan penguatan BUMN strategis.

"Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak," sebut Puan.

Menurut Puan, DPR telah memberikan rekomendasi atas berbagai permasalahan tersebut melalui rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan terkait.

"Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah," imbuhnya.

Pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2026-2031. Usai Rapat Paripurna penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh DPR RI,

"Serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," kata Puan.

Sebagai informasi, DPR akan menjalani Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 dari tanggal 22 April sampai 11 Mei 2026.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |