Bareskrim Geledah PT TSL Terkait Kasus Impor HP Ilegal dari China

3 hours ago 4

Jakarta -

Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah PT TSL terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal. Diketahui, HP tersebut diimpor dari China.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.

Penggeledahan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim terhadap 5 gudang pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas Gakum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan importasi Handphone ilegal berbagai merk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Gudang terkait importasi HP ilegal berada di berbagai titik, di antaranya Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merk HP. Salah satunya iPhone.

"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai harga total Rp.225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai harga total Rp.5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp.235.089.800.000," jelasnya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik menetapkan 2 tersangka. Keduanya berinisial DCP dan SJ.

Bareskrim Polri menggeledah PT TSL terkait kasus importasi handphone ilegal (dok istimewa)Foto: Bareskrim Polri menggeledah PT TSL terkait kasus importasi handphone ilegal (dok istimewa)

"Menetapkan 2 orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang import ilegal dari China," sambungnya.

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. DCP memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.

"SJ yang memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru," kata Ade.

Berdasarkan penggeledahan itu, penyidik melakukan pengembangan dan penelusuran jalur masuk impor ke Indonesia dari China. Kemudian, penyidik menggeledah kantor PT TSL.

"Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," lanjutnya.

Ia mengatakan Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara, untuk menjamin sekaligus memastikan supaya tidak ada lagi kebocoran keuangan negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.

(isa/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |