Banyuwangi -
Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap ayah artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, terkait kasus judi online. Joko Suyoto kini ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
"Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko Suyoto ditangkap diamankan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6/2025) pagi. Istrinya yang juga ibu dari Farel Prayoga, SM, turut diamankan bersama sejumlah saksi.
"Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judul ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja," bebernya.
Komang Yogi menegaskan, penangkapan berdasarkan pada aktivitas judi online yang dilakukan pelaku. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Setwapres Buka Suara soal Heboh IG Gibran Follow Akun Judol':
Saksikan Live DetikSore:
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini