Jakarta -
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I, Jamaluddin Idham, mendesak adanya revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2025 terkait empat pulau yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia menilai keputusan itu melukai rasa keadilan dan prinsip otonomi khusus yang diamanatkan kepada Aceh.
"Empat pulau milik Aceh bukan sekadar titik di peta, mereka adalah bagian dari identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah kami. Klaim administratif oleh provinsi lain tanpa musyawarah dan kejelasan hukum adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan wilayah serta semangat otonomi khusus Aceh," kata Jamaluddin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Anggota Komisi XIII Fraksi PDIP ini mengatakan pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terutama terkait dampak di wilayah pesisir seperti Aceh Singkil, yang selama ini mengelola pulau-pulau tersebut. Ia meminta Kemendagri merevisi keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendesak Kemendagri segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan menetapkan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh," ujar Jamaluddin.
"Penyelesaian ini harus berpijak pada keadilan sejarah dan fakta pengelolaan lapangan, bukan semata-mata garis
batas di atas peta. Rakyat Aceh berhak atas wilayahnya yang sah secara historis dan administratif," sambungnya.
Jamaluddin mengatakan akan terus berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa pulau melalui jalur konstitusional dan politik. Ia mendorong keterlibatan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah korektif yang adil dan berpihak pada rakyat.
"Kami akan berdiri tegak memperjuangkan hak Aceh atas wilayahnya, dan menuntut penyelesaian yang adil, transparan, serta berpihak pada rakyat," katanya.
Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.
"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).
(dwr/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini