Depok -
Polisi menangkap dua pelaku pencurian berinisial MT (44) dan SB (34) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku kerap beraksi dengan modus mengganjal ATM dengan memasukkan potongan tusuk gigi menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Kasus ini berawal saat korban akan bertransaksi menggunakan kartu ATM di sebuah minimarket daerah Cimanggis pada Minggu (8/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat korban memasukkan kartu ATM, tidak ada tampilan dan kartu tidak bisa keluar karena terganjal.
"Dan saat korban meninggalkan ATM tersebut, pelaku yang posisinya berada di belakang korban langsung menghampiri ATM dan menekan tombol. Transaksi tanpa kartu dan layar ATM langsung menampilkan menu pilih bahasa," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Kamis (12/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku M kemudian mengatakan kepada korban bahwa ATM sudah menampilkan untuk bertransaksi. Namun, salah seorang saksi di lokasi menaruh curiga terhadap gerak-gerik M.
"Dan setelah diklarifikasi dan dilihat dari CCTV Indomaret, ternyata M dan SB sebelumnya sudah memasang alat pengganjal di ATM BRI Indomaret tersebut," jelasnya.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku ini juga telah melakukan modus pencurian ganjal ATM serupa di beberapa daerah. Keduanya pernah beraksi di Bekasi, Bandung, dan Serang.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan percobaan pencurian dengan memasukkan pengganjal berupa potongan tusuk gigi atau lidi ke dalam ATM menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Hal itu bertujuan agar kartu ATM milik korban terganjal sehingga panik dan bisa dikelabui oleh pelaku.
"Dengan maksud dan tujuan agar korban yang menggunakan mesin ATM BRI di Indomaret tersebut kartu ATM nya terganjal atau tertelan di dalam ATM. Dan setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel double tape (lakban)," tuturnya.
Kedua pelaku diamankan Polsek Cimanggis. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini