Serang -
Polresta Serang Kota mengungkap sebanyak 473,95 gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat keras selama Mei 2025. Dalam kasus tindak pidana narkoba itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan lima orang tersangka telah diamankan terkait kasus sabu. Perempuan berinisial YN menjadi tersangka dengan jumlah barang bukti sabu terbanyak, yaitu 470 gram.
YN merupakan kurir yang ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menemukan 470 gram sabu yang disimpan di kontrakannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"470 gram sabu dari Tersangka YN, satu orang. Ia kurir. Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya di bulan Februari," ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kota Serang, Banten, Kamis (12/6/2025).
Menurut Yudha, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih mencari orang yang berkaitan dengan barang bukti di tangan YN.
Untuk perkara kasus sabu, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, untuk kasus pengedaran obat-obat keras, diamankan empat orang tersangka. Polisi mengamankan 5.800 butir obat jenis Tramadol HCl, Hexymer, dan obat berlogo Y.
"Para tersangka kategori pengedar obat-obatan mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli ke seseorang (DPO) atau dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman," ujar Yudha.
(aik/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini