Jakarta -
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains-Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu petang (29/6).
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak almarhum dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta. Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra dan putri beliau," ujar Karding dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
Diketahui, Ngadiman merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuhnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum Ngadiman sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Namun, nahas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum membuktikan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya," ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya, Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini