Serang -
HS (23), pemuda asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjadi tersangka kasus pencabulan atau asusila terhadap perempuan di bawah umur, di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dia sempat kabur dan bersembunyi di Malaysia usai diketahui melakukan tindakan asusila dan diminta bertanggung jawab oleh keluarga korban.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan kasus asusila itu terjadi pada April 2022. HS, yang saat itu menjadi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Serang, berpacaran dengan korban yang saat itu masih berumur 16 tahun.
"Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate," kata Condro, Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi korban yang hamil diketahui oleh keluarganya. Pihak keluarga meminta HS bertanggung jawab dan menikahi korban.
Pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Cikande.
"Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022," terang Condro.
Satreskrim Polres Serang, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, bergerak mencari pelaku. Unit PPA Polres Serang akhirnya mendapat informasi HS berada di Kota Tanjung Balai.
"Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya," jelasnya.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak ke Tanjung Balai. Namun pelaku ternyata berangkat ke Malaysia.
Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA mendapat informasi jika HS sudah kembali ke kampung halamannya. Dibantu personel Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran," terangnya.
"Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(aik/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini