Paulus Tannos yang Tak Kapok Lawan KPK Lagi di Praperadilan

3 hours ago 1
Jakarta -

Perlawanan buron Paulus Tannos belum usai. Paulus Tannos kembali melawan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Sejak 2021, Paulus Tannos telah menjadi buron KPK.

Pelariannya sempat berakhir pada Januari 2025 setelah ditangkap oleh pemerintah Singapura. Tannos lalu mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu lalu ditolak hakim. Pengadilan menilai tidak ada yang dilanggar dalam penangkapan Paulus Tannos.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.

Ajukan Gugatan Lagi ke Pengadilan

Paulus Tannos tidak menyerah. Di awal tahun ini ia kembali melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dari KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (3/2/2026).

Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1).

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK ini akan digelar pada Senin (9/2).

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Paulus Tannos

Pihak KPK merespons permohonan praperadilan kedua dari Paulus Tannos. KPK mengaku santai dan siap menghadapi perlawanan dari Tannos.

"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Budi mengatakan materi praperadilan Paulus Tannos tidak berbeda dari praperadilan sebelumnya. Dia mengatakan hakim telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos sesuai dengan aturan.

"Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," tutur Budi.

Saksikan Live DetikPagi:

(ygs/ygs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |