Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya

5 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan para kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ormas yang melanggar bisa dikenai sanksi peringatan hingga dibubarkan.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59 ayat (1) a, b, c disebutkan:

Pasal 59 ayat (1):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik

Apabila melanggar, ormas bisa diproses dan dijatuhi sanksi administratif. Dalam Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas

Perihal itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta para kepala daerah untuk melakukan penertiban ormas yang melanggar aturan tersebut. Bima Arya meminta para kepala daerah proaktif.

"Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," ucap Bima Arya pada Senin, 16 Juni 2025.

Acuan penertiban itu disebut Bima Arya cukup jelas di UU Ormas. Namun apabila ada kepala daerah yang ingin berdiskusi, Bima Arya terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi," ucap Bima Arya.

(maa/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |