Motif Pelaku Lempar Pria di Jakbar dari Lantai 2: Balas Dendam Teman Dipiting

5 hours ago 4
Jakarta -

Polisi membeberkan kronologi dan motif kasus pengeroyokan maut di tempat biliar Weston, Grogol, Jakarta Barat, yang berujung seorang pria berinisial DM tewas. Pengeroyokan dipicu salah paham pengaruh minuman keras (miras) lalu terjadi perbuatan balas dendam oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pertikaian bermula saat korban dan para pelaku, yang sama-sama di bawah pengaruh alkohol, terlibat cekcok di dalam tempat hiburan (biliar) tersebut.

"Penyebab cekcok awal mungkin karena selisih paham saja karena dikuasai oleh minuman alkohol. Antara korban dan pelaku ini juga tidak saling kenal," kata Alexander, dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan berlanjut hingga ke area tangga saat mereka hendak keluar. Di lokasi tersebut, korban sempat memiting salah satu rekan pelaku. Melihat temannya dipiting, para pelaku lain tidak terima dan langsung mengeroyok korban demi membalas dendam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, korban tidak sekadar terjatuh, melainkan sengaja dijatuhkan oleh pelaku dari lantai 2 pasar hingga mengalami koma selama empat hari di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin membalas dendam melihat temannya dipiting oleh korban. Menurut keterangan pelaku yang sekaligus saksi, korban memang sengaja dijatuhkan," tutur Alexander.

Polisi membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelidiki kasus ini hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku utama yang terlibat dalam pemukulan tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial NA, AE, dan MLS. "Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa," kata Alex.

Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, yakni di wilayah Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten. Sementara itu, satu dari tiga pelaku tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarganya kepada polisi.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 KUHPidana ayat 4 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(rfs/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |