KPK menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black hari ini. KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap Heri Black hari ini masih berkaitan dengan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Direktur penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, Heri Black menyampaikan bahwa isi kontainer tersebut sempat diurus oleh BlueRay. Namun kini, pengurus isi kontainer tersebut simpang siur setelah BlueRay terseret kasus.
"Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai hari ini. KPK sebelumnya mengatakan, mengkonfirmasi Heri soal temuan upaya menghambat penyidikan kasus.
"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Budi mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap Heri hari ini pun akan dianalisisa. Termasuk akan dicek kesesuaiannya dengan bukti lain yang sudah dimiliki penyidik dalam perkara ini.
"Nanti penyidik tentu akan menganalisis, akan mendalami dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," tutur Budi
"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya," imbuh dia.
Dalam kesempatan ini juga, Budi sekaligus menanggapi Heri bahwa kontainer yang disita oleh KPK di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, bukan miliknya. Budi mengatakan, KPK akan melakukan pembuktian secara komprehensif dari semua temuan yang diperoleh.
"Ya nanti kami akan buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja. Setiap temuan yang didapatkan oleh tim baik dalam kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan penyidikan lainnya tentu akan dilengkapi dengan keterangan-keterangan para saksi," ungkap Budii
"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya yang akan diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.
Heri Black kembali diperiksa KPK sebagai saksi hari ini. Usai pemeriksaan, Heri menjelaskan bahwa kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas bukan miliknya.
"Ndak, bukan," ujar Heri Black usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Heri menjawab pertanyaan wartawan soal kepemilikan kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Setelahnya Heri Black pun langsung pergi tak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan.
Pemeriksaan hari ini oleh KPK merupakan yang kedua bagi Heri Black. Dia sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara ini pada Senin (18/5).
Duduk Perkara Kasus Importasi
KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/isa)















































