Jakarta -
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten. Kedua pabrik tersebut diduga telah mencemari dan menyebabkan polusi udara di kawasan Jabodetabek.
Dari keterangan Kementerian LH, Hanif menyegel dua pabrik itu pada Selasa (10/6/2025) malam. Lokasi pertama adalah PT Jaya Abadi Steel di Desa Beberan, Ciruas. Pabrik tersebut dinilai mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Lokasi kedua adalah PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern, Cikande. Pabrik ini telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, tapi tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih," kata Hanif kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Menteri Hanif menyampaikan tujuan inspeksi itu untuk menciptakan langit biru di Jabodetabek. "Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," ucap Hanif.
Selain menyegel, KLH mengambil sampel udara dan limbah untuk dianalisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.
Sementara itu, Deputi Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan menemukan dugaan unsur pidana lingkungan hidup dalam kasus tersebut.
"Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan," kata Rizal.
Simak Video 'Menteri LH Akan Audit Penambangan PT Gag di Raja Ampat':
Saksikan Live DetkSore:
(aik/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini