Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, berbicara terkait RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang didorong oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Hasanuddin mengatakan ada keluhan dari Kepala BIN terkait spionase yang tak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Gini, kita baru mendiskusikan ya karena ada keluhan dari Ka-BIN yang mengatakan kalau ada kegiatan spionase dari pihak asing yang merugikan negara kita ini, belum bisa melakukan tindakan mengeliminasi atau penangkapan terhadap mereka, begitu, seperti CIA ya, kemudian juga di negara-negara lain lah ya. BIN-nya negara-negara lain," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hasanuddin mengatakan pembicaraan di Komisi I DPR baru tahap awal dan sedang dipelajari. Sejauh ini, kata Hasanuddin, irisan aturan mengenai spionase di UU Intelijen hingga UU Terorisme, namun belum ada aturan secara khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baru diskusikan dan sedang mempelajari ya, apakah tidak cukup di dalam pasal Undang-undang Intelijen? Karena itu juga di dalam Undang-Undang Intelijen itu ada juga ya undang-undangnya, tetapi yang melakukan penangkapannya ya bukan intelijen, bukan BIN. Tapi diproses, diproses ya, kemudian pelaksanaannya nanti ya pihak kepolisian ya. Itu yang pertama," ungkapnya.
Selain itu, dalam UU KUHP baru, menurut Hasanuddin juga ada irisan mengenai spionase. Kendati demikian, jika pun ada RUU Penanggulangan Spionase maka akan menekankan terkait peran BIN untuk menindak pihak asing yang merugikan.
"Lalu di pasal sekian ratus juga kalau tidak salah di Undang-Undang KUHP yang baru. Kemudian di Undang-Undang Teroris. Ya sebetulnya di tiga undang-undang itu memungkinkan ada ya. Cuma kita sedang, sedang mempelajari apakah itu harus menjadi peran BIN atau peran lembaga terkait. Itu aja masalahnya," kata dia.
Hasanuddin menilai BIN sejauh ini belum bisa menindaklanjuti mata-mata asing. Namun, legislator PDIP ini menyebut pembahasan soal penanggulangan spionase masih tahap awal.
"Bukan hanya sekadar mata-mata ya. Ya mungkin disebut juga mata-mata, tetapi itu adalah kegiatan-kegiatan ya mata-mata, spionase, atau mungkin pengambilan rahasia negara," ujar TB Hasanuddin.
"BIN, BIN menyatakan belum bisa ditindaklanjuti karena ada keterbatasan di undang-undang dan minta revisi undang-undang intelijen gitu. (Penanggulangan spionase) ini baru prolog aja pembicaraan," tuturnya.
Kepala BIN Muhammad Herindra sebelumnya mendorong RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Regulasi tersebut dianggap penting di tengah persaingan geopolitik global.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk 'Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing' yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara serius. Menurutnya, sejumlah aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.
"Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional," ujar Herindra kepada wartawan.
(rfs/gbr)

















































