Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui adanya perintah percepatan dalam keputusan pembagian kuota haji tambahan. Bahiej mengakui penanggalan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibuat mundur atau backdated.
Pengakuan tersebut disampaikan Ahmad Bahiej saat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi ulang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Bahiej dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengkonfirmasi BAP Bahiej tentang adanya perintah percepatan dalam penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1156 terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus. BAP Bahiej menerangkan saat itu Biro Hukum tidak membuat kajian hukum sebagai dasar pembagian kuota.
"'Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat Zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangn dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan'. Ini betul keterangan Bapak?" tanya jaksa.
"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.
Hakim juga mengkonfirmasi isi BAP Bahiej terkait permintaan penanggalan KMA 1156 dibuat mundur (backdated) atau tak sesuai dengan tanggal asli penetapan. Bahiej membenarkan isi BAP tersebut.
"Terkait poin ini, apakah ini memang benar keterangan Saudara, itu bahwa 'seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen. Pada proses penanggalan KMA 1156 tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU'. Seperti itu keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Iya," jawab Bahiej.
Dalam surat dakwaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, jaksa KPK telah menerangkan adanya penanggalan backdated pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi. Jaksa menuturkan penandatanganan KMA itu juga dilakukan tanpa kajian teknis.
"Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Jaksa mengatakan KMA ini juga tidak sesuai dengan kesimpulan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Dalam KMA tersebut, Yaqut membagi kuota haji tambahan tahun 2024 yang sebanyak 20 ribu jemaah menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. UU Haji sendiri mengatur kuota haji RI terbagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Di mana dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Terdakwa YCQ menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sejumlah 20 ribu orang dibagi menjadi 10 ribu orang kuota haji reguler dan 10 ribu orang kuota haji khusus," ujarnya.
KMA Nomor 1156 tersebut sebenarnya baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, tapi ditulis di dalam surat ditandatangani pada 21 Desember 2023. Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji tidak memiliki waktu pelunasan yang cukup.
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," tutur jaksa.
Yaqut dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/haf)


















































