Jakarta -
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria RN (32), kurir narkoba yang beraksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu.
Kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RN pada Selasa (9/6) pukul 19.30 WIB.
Saat memeriksa, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas. Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL, yang saat ini masih dalam penyelidikan. RN diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima bulan.
"Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera menghubungi layanan call center Polri 110. Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan tersangka berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka juga berperan menjadi kurir.
"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian Tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelas AKBP Wisnu.
Saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tonton juga video "Dalam 6 Bulan, Polda Metro Ciduk 5.196 Tersangka-Sita 17,45 Ton Narkoba!"
(wnv/whn)















































