KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

6 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, ER, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). Saat ini, ER diketahui telah hadir di Gedung KPK.

"Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017-2021," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ER, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di kasus tersebut. Di antaranya, TA selaku mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2021 dan SHB selaku Direktur Gas BPH Migas 2021.

Budi mengatakan saksi SHB juga saat ini telah hadir di Gedung KPK. Namun, belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan (saksi ) atas nama TA (mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021), ER (Kepala BPH Migas) dan SHB (Direktur Gas BPH Migas 2021)" ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(amw/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |