Begini Siasat Licik Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang

8 hours ago 1

Jakarta -

Polisi mengungkap modus operandi atau siasat pegawai minimarket pria berinisial A (23) usia mencabuli bocah laki-laki di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Tersangka mengiming-imingi korban dengan top-up saldo gratis sebesar Rp 100 ribu.

"Awalnya korban mau top-up Rp 30 ribu. Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Senin (16/6/2025).

Korban kemudian termakan iming-iming tersangka dan mengikuti kemauannya. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan saldo Rp 100 untuk bermain gim kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top-up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban," bebernya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

Sebelumnya, polisi menangkap pegawai minimarket pria berinisial A (23) usai melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di Jatiwungu, Kota Tangerang, Banten. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin.

Dia mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelasnya.

Peristiwa itu disebut terjadi pada hari Minggu (15/6) kemarin. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di toilet minimarket tempatnya bekerja.

(rdh/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |