KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi Terkait Korupsi Dana Hibah

6 hours ago 3

Jakarta -

KPK melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi sebagai saksi. Mathur akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, ada dua saksi lainnya dari swasta, yakni Abd Motollib dan Firman Ariyanto. Ketiganya diperiksa di kantor BPKP Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

(azh/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |