Jakarta -
KPK terus melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara pemerasan izin tinggal terbatas WNA yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Pemeriksaan ini dikebut KPK karena keterbatasan waktu penahanan.
"Sejauh ini memang tim penyidik sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada yang di Bali, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan alat bukti di perkara pokoknya, karena masa penahanan terus berjalan," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton ini untuk melengkapi kecukupan alat bukti hingga kesesuaian penerapan pasal. Di sisi lain, Taufik mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengembangan dalam perkara ini.
"Jadi ini memang difokuskan terlebih dahulu karena mungkin rekan-rekan ketahui untuk perkara yang khususnya dari operasi tangkap tangan ya itu penahanannya kan berjalan. Argonya jalan terus, ada masa penahanannya yang itu akan diperhitungkan oleh tim penyidik untuk pemenuhan kecukupan alat bukti terkait unsur-unsur pasal yang ada dulu," tutur Taufik.
"Sehingga jangan sampai penahanan sudah habis gitu karena fokus ke pengembangan-pengembangan yang tadi kemudian tim penyidik melalaikan untuk yang pasal-pasal pokoknya itu pemerasan. Nah itu sedang digali kepada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara pemerasan izin tinggal terbatas WNA ini, Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(kuf/whn)
















































