Jakarta -
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah mengungkap intervensi yang dilakukan eks ketua Ombudsman, Hery Susanto. Irma mengatakan Hery emosional dan marah karena pemeriksaan awal tidak ditemukan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu arahannya seperti apa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
"Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor," jawab Irma yang dihadirkan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kemudian ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan si terlapor atau Kementerian Kehutanan dan kami baca itu sebagai dasar yang kuat seharusnya PT Tosida melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan, maka kami buat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi," lanjut Irma.
Penyusun hasil LHP tidak ada maladministrasi itu ialah Irma, Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Irma mengatakan Hery selaku pengampu lalu memberikan intervensi ke Khotim atas hasil LHP tersebut.
"Ini kemudian atas pertanyaan penyidik di BAP saudara, ini saudara merasa bahwasanya mendapat tekanan atau tendensi khusus dari terdakwa, itu gimana? Tekanan atau tendensi khusus terhadap PT Tosida ini?" tanya jaksa.
"Betul. Kalau ke kami tidak langsung, Pak. Pengampu tidak memberikan tekanan secara langsung, tetapi berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Muhammad Khotim," jawab Irma.
Irma mengatakan Khotim menceritakan intervensi tersebut kepadanya. Ia mengatakan Hery menghubungi Khotim dengan nada emosional dan marah dengan ucapan hasil LHP tak adanya maladministrasi adalah terburu-buru.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma.
Irma mengatakan Hery juga meminta LHP tersebut tanpa menunggu hasil koreksi darinya. Ia mengatakan Hery memberikan catatan agar LHP dengan hasil tak ada temuan maladministrasi itu dikoreksi dan didalami lagi.
"Nah, menurut saudara dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, terlalu terburu-buru sebagaimana yang disampaikan pada Khotim, saksi Khotim, itu terlalu terburu-burukah atau memang sudah sesuai? Seperti saudara mendapatkan akta yang kemudian akhirnya dinyatakan itu tidak adanya maladministrasi? Itu bagaimana menurut saudara sesuai SOP dan mekanisme yang tadi saudara jelaskan sampaikan?" tanya jaksa.
"Baik. Jadi ketika kami sudah susun LHP, itu sebetulnya Khotim menyampaikan kepada saya dan kepada Saputra Malik untuk dikoreksi. Tetapi menurut Khotim, pengampu kemudian langsung menghubungi dan meminta langsung diserahkan kepadanya selaku pengampu tanpa menunggu koreksi dari kami, dari Karsa (Kepala Pemeriksaan) dan dari KAKU (Kepala Keasistenan Utama). Jadi langsung diserahkan pada saat itu," jawab Irma.
"Dan di dalam draft itu ada catatannya pengampu, intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draft yang kemudian kami buat," imbuhnya.
Irma mengaku sempat bingung dengan arahan koreksi dan teliti ulang pada LHP tersebut. Ia mengatakan Hery marah dan sempat berucap 'siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri' saat dimintai arahan lebih lanjut terkait permintaan koreksi serta dalami LHP tersebut.
"Nah, di di dalam menerima keputusan atau arahan tersebut kami bertiga tuh sebetulnya sempat bingung, bingung. Dan kemudian pengampu menghubungi Saputra Malik, menelepon Saputra Malik, 'Itu coba diteliti ulang seperti apa'. Kemudian Saputra Malik menyampaikan mohon arahan Pak ini di dalaminya seperti apa," kata Irma.
"Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional dimarah-marahi, 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri', kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung," imbuh Irma.
Irma mengatakan Hery lalu mendatangkan ahli tambahan untuk LHP tersebut. Ia mengatakan Hery juga menambahkan 2 pertanyaan langsung terkait ahli tersebut.
"Selanjutnya pengampu meminta agar didatangkan ahli. Didatangkan ahli karena di SOP kami ada bisa mendatangkan saksi ahli.
Nah kemudian ahlinya di-WA oleh pengampu melalui HP-nya Khotim untuk kemudian dihubungi dan dijadikan ahli, dua orang ahli," kata Irma.
"Jadi menghubungi ahli itu menggunakan handphone-nya Khotim? Bukan menggunakan handphone pengampu?" tanya jaksa.
"Izin Pak, biasanya di dalam pemeriksaan apabila kami tim kemudian membutuhkan ahli, itu yang kami lakukan adalah kami mencari ahli tersebut gitu. Tetapi dalam kasus ini kami sudah diperintahkan untuk menghubungi ahli tertentu dari pengampu," jawab Irma.
Irma mengatakan Hery selaku pengampu memang memiliki kewenangan untuk mengajukan ahli. Namun, ia mengatakan sikap tersebut tidak biasa dilakukan Hery.
"Apakah bentuk-bentuk yang tadi saudara sampaikan di persidangan itu, itu memang kewenangan dari pengampu atau memang di luar kewenangan?" tanya jaksa.
"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan," jawab Irma.
"Karena biasanya menanyakan juga kepada kami tim, 'Coba cari', karena kan kami selaku tim yang emang biasa menangani kehutanan dan pertambangan itu banyak mengetahui banyak ahli-ahli yang kemungkinan kami pikir kredibel. Tetapi kalau ini serta-merta langsung diberikan nama untuk dihubungi," lanjut Irma.
Irma mengatakan Hery juga menghubunginya dan bilang pengeluaran LHP tidak adanya maladministrasi tersebut terburu-buru dan akan melakukan evaluasi di keasistenan tersebut. Jaksa lalu mendalami arahan serupa dari Hery terhadap laporan lain selain PT Tosida Indonesia.
"Apakah selain dari laporan 0276 dalam hal ini Tosida, hal-hal lain laporan lain selain dari Tosida juga seperti itu?" tanya jaksa.
"Pengalaman kami ada beberapa, Pak," jawab Irma.
"Apa tuh laporan apa saja?" tanya jaksa.
"Yang paling yang saya ingat aja ya Pak karena beberapa, yang pertama itu PT Kartika Adijaya Lestari," jawab Irma.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
(mib/whn)

















































