Jakarta -
Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Keduanya terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat.
Kasus ini berawal saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Satu bulan berselang, tepatnya di Februari 2025, permintaan itu belum dikabulkan pengadilan. Di satu sisi, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok. PK diajukan pada Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Wayan Eka dan Bambang Setyawan lalu memerintahkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menemui perwakilan dari PD KD. Pimpinan PN Depok itu lalu menitipkan perintah kepada Yohansyah terkait fee Rp 1 miliar kepada PT KD.
Yohansyah lalu bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee Rp 1 miliar dari Ketua PND Depok disampaikan, namun tidak dipenuhi oleh PT KD. Keduanya lalu sepakat di angka Rp 850 juta.
"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.
Permufakatan jahat itu akhirnya mempercepat permintaan PT KD dalam eksekusi lahan. Ketua PN Depok I Wayan Eka lalu mengeluarkan penetapan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
"YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH," ujar Asep.
Asep mengatakan Berliana selaku perwakilan dari PT KD kemudian memberikan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah terkait kesepakatan eksekusi lahan.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," jelas Asep.
Kasus ini lalu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.
Berikut tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Simak juga Video 'Nusron Wahid Bicara Soal Sengketa Lahan JK dan GMTD':
(ygs/idn)

















































