Jakarta -
Wakil Ketua Komisi I DPR, Budi Djiwandono, mengatakan telah menerima surat presiden (surpres) terkait calon duta besar (dubes) RI untuk sejumlah negara sahabat. Budi menyebut sejumlah nama calon dubes tersebut untuk 24 negara sahabat.
"Saya belum lihat suratnya, tapi informasinya kan sudah ada, 24 negara," kata Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Belum mengetahui isi surpres, Budi menilai nama-nama calon dubes itu untuk Amerika Serikat (AS), Jerman, hingga Jepang. Budi menyebut semestinya nama-nama tersebut ada di surpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sekali lagi belum lihat, tapi saya rasa kemungkinan ada. Makanya saya akan konsultasi lagi dengan pimpinan DPR. Setelah ini, kami pimpinan Komisi I juga akan koordinasi untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Budi.
Budi lantas menyertakan kriteria calon dubes yang mesti memahami kebijakan politik luar negeri. Budi menyebut kemampuan dari masing-masing dubes juga akan dicermati dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
"Saya kira yang pasti bisa menjalankan tugas dan fungsi seorang perwakilan negara, di manapun mereka akan bertugas ya, sesuai visi-visi Presiden Republik Indonesia dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang selama ini kita jalankan. Ini saya rasa nilai-nilai yang paling penting," ujar Budi Djiwandono.
"Tapi juga saya rasa kapasitas nanti calon-calon dubes, kemampuan mereka masing-masing secara individu dan mungkin pengalaman mereka juga di negara-negara tujuan itu juga akan menjadi pertimbangan yang penting bagi kami," imbuhnya.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya membacakan surpres terkait calon dubes RI untuk sejumlah negara sahabat. Puan menyerahkan nama calon dubes kepada Komisi I DPR untuk ditindaklanjuti melalui uji kelayakan dan kepatutan.
"Pimpinan Dewan telah menerima Surat dari Presiden RI Nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Puan mengatakan, berdasarkan ketentuan DPR, surat presiden pencalonan dubes itu dibacakan oleh pimpinan tanpa menyebut nama dan negara. Puan mengatakan pembahasan juga dilakukan secara rahasia.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib menyebutkan bahwa pemberian pertimbangan terhadap calon dubes RI untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut: Surat pencalonan dubes RI untuk negara sahabat disampaikan oleh Presiden oleh pimpinan DPR," kata Puan.
"Dan pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima," tambahnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini