Dosen Pria Lecehkan Mahasiswa UNM Ditahan, Terancam 12 Tahun Bui

9 hours ago 4

Jakarta -

Polisi telah menahan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang diduga penyuka sesama jenis, karena melecehkan seorang mahasiswa berinisial A saat ujian susulan di rumahnya. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenai Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar mengatakan oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Peradaban Barat pada semester II. Korban yang tidak lulus mata kuliah tersebut kemudian ikut ujian susulan di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si pelapor dipanggil untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K," kata Zaki, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (3/7/2025).

Pelaku telah menyerahkan diri ke polisi. Saat ini polisi masih melengkapi bekas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.

"Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, setelah itu dilakukan penahanan," ujar Kompol Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7).

Baca selengkapnya di sini.

(lir/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |