Selain Pasutri Necis Pencuri Kacamata di Mal, Penadah juga Jadi Tersangka

8 hours ago 4

Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) necis yang mencuri kacamata puluhan juta di mal Jakarta hingga Bekasi sebagai tersangka. Polisi menyebutkan penadah barang curian berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang ketiga, tersangka HS dijerat Pasal 480 tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ade mengatakan pelaku pasutri necis tersebut sengaja menyasar mal-mal yang ada di Jakarta dan Bekasi. Ade Ary mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Juni 2025. Mereka membagi peran saat beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu orang berperan mengalihkan perhatian dari petugas toko kacamata. Satu orang lainnya berperan untuk mencuri kacamata dan memasukkan ke dalam tas yang mereka bawa di tiga TKP," jelasnya.

Ade mengungkap pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka (pasutri) dijerat Pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun," jelasnya.

Aksi pasutri berpakaian necis sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar, dinarasikan terduga pelaku laki-laki mengenakan setelan jas hitam. Sementara itu, terduga wanita memakai blus berwarna biru muda.

Mereka mulanya melihat-lihat kacamata di toko optik tersebut. Saat situasi dinilai aman, mereka lalu mengambil kacamata dan menyimpan di sakunya.

Lihat juga Video: Shinta Sirait Bagikan Ribuan Kacamata GratisVideo: Shinta Sirait Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

(lir/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |