Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ira akan segera menjalani persidangan.
"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7), kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017 sampai dengan 2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Zaenurofiq kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Zaenurofiq menjelaskan nilai kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam persidangan, perbuatan dari para terdakwa akan diungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," sebutnya.
Duduk Perkara
Pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.
(ial/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini