Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Pulau Tujuh yang diprotes karena masuk Provinsi Kepulauan Riau. Kemendagri mengatakan sejumlah sengketa batas wilayah sedang dalam proses penyelesaian.
"Ya sekarang ini kan sedang dilakukan proses untuk penyelesaian sengketa batas-batas wilayah," kata Wamendagri Bima Arya di IPDN, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Bima mengungkap ada 43 pulau yang disengketakan di Indonesia. Tim dari Kemendagri tengah menelusuri data hingga bukti untuk melakukan proses mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya sampaikan, ada 43 pulau yang disengketakan di seluruh Indonesia. Sedang ditelusuri oleh tim Adwil, data-data bukti-buktinya kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi," ucapnya.
Bima juga mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani yang berencana menggugat polemik Pulau Tujuh ke MK. Pihaknya akan terus berfokus pada penyelesaian sengketa ini.
"Tentunya ya silakan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tetapi Adwil memfokuskan kepada upaya penyelesaiannya, sesuai dengan tupoksi yang ada di Kemendagri," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memprotes Pulau Tujuh dan Pulau Dua yang masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau di keputusan Menteri Dalam Negeri. Bahkan Arsani akan menggugat atas keputusan itu.
Arsani pun akan membentuk tim khusus lantaran pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hidayat membentuk timsus agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.
"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang dilansir detikNews dari Antara pada Sabtu (21/6).
Akhmad menyebutkan Hidayat sudah memberikan arahan kepada tim khusus perihal penyampaian surat resmi meminta Menteri Dalam Negeri merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
(ial/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini