Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group sebelum menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Kejagung mengatakan akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.
"Ini kan proses kepailitan sudah berjalan, artinya kan sudah. Kalau ini sudah ditangani kurator kan ada batas waktunya juga kan. Nah sekarang kan mungkin kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak-pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
"Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja. Kita akan mendahulukan hal itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang masuk kepailitan atau tidak. Dia menuturkan, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya akan dibebankan kepada pihak yang diharuskan bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu," ujarnya.
Dia menekankan saat ini penyidik masih menunggu proses kepailitan tim kurator selesai. Dia mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus ini juga masih dilakukan.
"Inikan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan (lain) begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini