Denpasar -
Warga negara Australia, Puridas Robinson (40), di Bali ditangkap usai menerima kiriman narkotika jenis hasis dari Amerika Serikat (AS). Seorang WN India bernama Harsh Vardhan Nowlaka yang berperan sebagai kurir juga ditangkap dalam kasus ini.
Robinson ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Bali. pada Kamis (29/5/2025). Dia ditangkap setelah petugas mengembangkan hasil penangkapan kurir narkoba asal India di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"PR (Robinson) kami tangkap tanggal 29 Mei 2025. PR kini sudah kami amankan di BNNP Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar, dilansir detikBali. Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Harsh Vardhan Nowlaka. Petugas Bea Cukai menemukan 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC dalam koper Vardhan.
Vardhan mengaku terbang dari Los Angeles, AS, membawa narkoba atas permintaan Robinson. Ia pun diminta mengantarkan barang langsung ke rumah Robinson di Denpasar.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak. Masih di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Robinson. Awalnya Robinson tidak mengakui barang tersebut, namun setelah penggeledahan ditemukan hasis lain seberat 87,31 gram neto di dalam rumahnya.
Pesan Lewat Instagram, Bayar dengan Kripto
Dari hasil penyelidikan sementara, Robinson diduga sebagai pengguna. Ia memesan hasis dari sebuah akun Instagram dan membayar dengan uang kripto senilai US$ 700. Sementara Vardhan hanya bertugas sebagai kurir.
"Dia (Vardhan) hanya diminta untuk membawa saja. Dititipi saja. Tapi, dia ini mengakui kalau pemakai. Hanya, dirinya tidak tahu kalau aturan soal narkoba di Indonesia seketat ini," ucap Subawa.
Robinson diketahui sudah keluar masuk Australia-Bali sejak 1988. Kini, ia bersama Vardhan telah ditahan di kantor BNNP Bali.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini