Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA

8 hours ago 7
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menegaskan kini putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi. Adapun hal itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA, Sunarto, dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).

Sunarto mengatakan terdakwa yang divonis lepas juga harus langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Wewenang penahanan juga beralih ke pengadilan tinggi jika jaksa mengajukan permohonan banding terhadap putusan lepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," jelasnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria.

Berikut ini isinya:

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.


Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tersebut. Kejagung menyatakan bakal mempelajari aturan baru tersebut.

"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan Kejagung masih mempelajari aturan itu.

Respons KPK

KPK turut merespons SEMA tersebut. KPK menyatakan akan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi mengatakan setiap penanganan perkara harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang ada sehingga proses hukum bisa dipertanggungjawabkan.

"Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

"Pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK," sambungnya.

(dek/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |