Jaksa mencecar terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, soal asal-usul sebutan 'sultan' Kemnaker yang disematkan kepadanya. Bobby mengatakan istilah itu datang dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker yang disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel. Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.
"Dari Terdakwa Immanuel yang menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
Bobby mengaku tak tahu mengapa istilah 'sultan' Kemnaker muncul dan disematkan kepadanya. Dia mengaku sempat bertanya ke Noel saat di rutan.
"Saudara nggak nanya kepada, saudara kan panggil abang ini kepada terdakwa Immanuel ini? Bang, ini ada apa nih, Bang, kenapa Abang panggil saya sultan Kemnaker. Nggak Saudara tanyakan?" tanya jaksa.
"Pernah saya tanyakan pada saat di Rutan," jawab Bobby.
Bobby mengatakan Noel sempat menjelaskan istilah 'sultan'. Bobby mengaku sudah menyampaikan keberatan ke Noel dengan istilah tersebut.
"Apa jawaban beliau?" tanya jaksa.
"Saya tanya bang maksudnya apa kok ngomong sultan Kemnaker? Pada saat itu yang bersangkutan menjawab bahwa sultan Kemnaker itu karena 'lu tuh leboy' atau apa gitu istilahnya dia itu, banyak perempuan atau apa gitu istilahnya. Terus saya sampaikan, maksudnya gimana, Bang? Gitu," jawab Bobby.
"Kan Abang nggak tahu dulu saya pada saat saya berkomunikasi dengan Abang, Abang nggak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah Abang itu. Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," sambung Bobby.
Sebelumnya, Noel dkk didakwa telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih, prosesnya akan dipersulit.
Praktik pemerasan itu disebut terjadi sebelum Noel menjabat Wamenaker. Menurut jaksa, praktik itu terus berlanjut dan Noel mendapat jatah.
(mib/haf)

















































