Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker Ngaku Dapat Intimidasi Sejak di Rutan KPK

4 hours ago 7
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mengklaim menerima intimidasi sejak berada di rumah tahanan (Rutan) KPK. Bobby mengatakan ibunya juga dihubungi istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).

Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Bobby mengatakan saat ini telah dipindah dari Rutan Merah Putih ke Rutan C1 gedung lama KPK. Dia menyebut istri Noel sempat menghubungi ibunya dan menyampaikan agar ia tak mengatakan apa-apa terkait perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lagi yang menyangkut dengan Terdakwa Immanuel ini yang mau Saudara sampaikan?" tanya jaksa.

"Terkait dengan informasi tambahan bahwa kemarin saya setelah sidang ini, saya dipindah Rutan, dari rutan Merah Putih saya dipindah ke Rutan C1 dan setelah dari sidang ini hari berikutnya adalah kunjungan. Dari kunjungan tersebut, orang tua saya dateng, ibu saya datang, dan menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri Saudara Immanuel dan meminta bahwa saya untuk tidak ngomong apa-apa," jawab Bobby.

Bobby mengaku menyampaikan ke ibunya bahwa ia akan menyampaikan kejadian sebenarnya terkait perkara ini di hadapan majelis hakim. Bobby mengaku sudah menerima intimidasi sejak berada di Rutan.

"Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa 'mama tenang aja saya akan menyampaikan apa yang, fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis yang terhormat ini'. Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di Rutan," ujar Bobby.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |